fbpx

SELEWENGKAN DANA RP 1,5 M, SUPERVISOR BRI UNIT SIDOREJO RESMI DITAHAN

Ilustrasi Bank BRI.

Blora, BLORANEWS – Supervisor BRI unit Sidorejo berinisial YBN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blora. YBN menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah BRI unit Sidorejo Cabang Cepu periode 2022/2023.

Jatmiko selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora mengatakan, ada 26 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini. Dengan total  kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Tersangka sudah ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023 kemarin,” terang Jatmiko.

Dijelaskan, hasil dari penyalahgunaan dana nasabah oleh supervisor BRI Unit Sidorejo ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian yang sudah dihitung Rp 1,5 M. Digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban sekitar 26 nasabah. Periode Desember 2022-Maret 2023. Sekitar 4 bulan,” jelasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023. Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan.

“Kita tahan dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik tanggal 26 Juni 2023,” tegasnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights