PENCURI MINYAK MENTAH DI LEDOK SAMBONG DIRINGKUS, SATU TERSANGKA MASIH BURON

Dua pencuri minyak mentah di Desa Ledok Sambong diringkus Tim Buser Polsek Sambong, Selasa (03/10).

Sambong – Dua pencuri minyak mentah milik PPMST (Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua) Desa Ledok Sambong berhasil diringkus Tim Buser Polsek Sambong, Selasa (03/10). Kasus ini telah terjadi lama, yaitu pada 10 Maret lalu. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian yang mencapai 20 juta rupiah.

 

Dua pencuri minyak mentah di Desa Ledok Sambong diringkus Tim Buser Polsek Sambong, Selasa (03/10).

 

Seperti dipublikasikan Humas Polres Blora, dua tersangka yang berhasil ditahan bernama Karjan  Bin Sabu (49) dan Tiono Bin Suno (43), keduanya warga Sambong. Sedangkan tersangka yeng masih buron bernama Priyono Bin Tarmin (42), yang juga warga Sambong. Para tersangka diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 2 unit motor Honda Supra X dan 1 unit motor Suzuki Smash, 6 buah jerigen yang berisi minyak mentah (crude Oil) masing-masing berkapasitas 35 liter, 1 buah Pompa tangan, dan Selang plastik. Di depan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan  mereka mengaku telah mencuri minyak sepuluh kali.

cara para tersangka melakukan perbuatanya menggunakan selang yang dimasukkan ke dalam tempat bak penampungan minyak mentah. Selanjutnya dipompa dengan menggunakan pompa tangan dan dimasukkan kedalam jerigen. Tersangka kemudian membawa pulang minyak mentah tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Pencurian ini terbongkar setelah dua saksi memergoki perbuatan para tersangka. Para saksi bernama Totok Heriawan Bin Sumarji (43) dan Wasito Bin Sawal (47), keduanya warga Desa Ledok Sambong.

Para saksi menyaksikan tersangka yang mebawa barang curiannya di jalan desa Sambong. para tersangka kemudian lari meninggalkan barang bukti. Setelah kejadian tersebut para tersangka kabur ke Jakarta.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora