PENCURI MOTOR MAHASISWI ASAL BLORA BERHASIL DIRINGKUS PETUGAS

PENCURI MOTOR MAHASISWI ASAL BLORA BERHASIL DIRINGKUS PETUGAS
Pelaku pencurian motor diringkus petugas.

Semarang- Septian Adi Purwoko (27) warga Dworowati RT 01 RW 08 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat diringkus Unit Resmob Polsek Semarang Barat lantaran mencuri motor pada Senin (18/01) pukul 23.00 WIB lalu.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ekspedisi di Boyolali tersebut nekat mencuri motor tersebut di rumah kos milik seorang Lurah di jalan Jodipati, Krobokan, Semarang Barat. 

Diketahui pemilik motor tersebut yakni RDM warga Gadon, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri.

“Iya, motor milik orang kos. Itu rumah (kos) Pak Lurah. Kuncinya menempel terus motor saya bawa kabur,” ucap pelaku saat konferensi pers di Polrestabes Semarang seperti dikutip Tribunjateng(dot)com, Rabu (04/08).

Kepada petugas pelaku mengaku alasan nekat mencuri motor adalah untuk digunakan sendiri. Selain itu dirinya juga telah merubah warna cat motornya agar tidak dikenali.

Sementara itu Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. 

“Korban melihat motor yang dicurigai miliknya ada di Kos. Kemudian Korban bersama Tim Opsnal Polsek Semarang Barat mendatangi TKP untuk mengamankan barang bukti serta seseorang yang dicurigai sebagai pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Krobokan pada pukul 20.00 WIB pada Sabtu, (24/07) tanpa perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat denganpasal 362 KUHP.

“Pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)