PERINGATAN HUT RI-76, 66 NAPI RUTAN BLORA TERIMA REMISI

PERINGATAN HUT RI-76, 66 NAPI RUTAN BLORA TERIMA REMISI
Bupati Blora menyerahkan berkas remisi kepada napi.

Blora- Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 76 menjadi berkah tersendiri bagi 66 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Pasalnya di hari tersebut mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi hari kemerdekaan. Adapun rinciannya yakni 64 orang dapat Remisi Umum (RU) I selama satu sampai dengan lima bulan sesuai masa pidana yang dijalani. Sedangkan untuk RU II diberikan kepada satu orang bebas dan satu orang lagi menjalani subsider dua bulan kurungan.

“Yang mendapat RU I sebanyak 64 orang, sedangkan RU II ada dua orang. Satu orang langsung bebas, sedang satunya masih di dalam (rutan) menjalani subsider dua bulan kurungan karena tidak bisa membayar denda,” ungkap Kalapas kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi.

Untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas yakni Muntari, warga Kecamatan Kedungtuban yang telah menjalani hukuman selama 9 bulan dengan kasus penganiayaan.

Sedangkan satunya Suroso, warga Kabupaten Lamongan, Jatim yang menjalani masa tahanan 7 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider 2 bulan, Selasa (17/08).

“Segala sesuatu yang baik, yang telah diperoleh selama di dalam rutan lewat kegiatan pembinaan kemandirian dan kerohanian untuk dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat, dan tentunya tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman kepada perwakilan warga binaan seusai pelaksanaan upacara kemerdekaan RI-76 di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. (Jyk)