fbpx

PERTAMINA TETAPKAN HARGA LPG NON SUBSIDI

Harga LPG non subsidi mulai disesuaikan oleh Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Salah satunya Bright Gas. Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg tidak ada perubahan harga yang berlaku. Hal ini dilakukan karena ada peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Petugas memeriksa tabung LPG.

Blora – Harga LPG non subsidi mulai disesuaikan oleh Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Salah satunya Bright Gas. Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg tidak ada perubahan harga yang berlaku. Hal ini dilakukan karena ada peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

“Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% dari total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7% dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg). Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi. Selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. (Sub).