PMII DUKUNG PENUNTASAN KASUS BANK BLORA ARTHA DEMI SELAMATKAN UANG RAKYAT

Blora, BLORANEWS – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam mengusut permasalahan kredit macet di BPR Bank Blora Artha yang mencapai Rp 20 Miliar.

Dukungan itu disampaikan langsung Ketua Umum PC PMII Blora, Miftah Khoirun Najib menyusul adanya pemanggilan tiga pejabat BPR Bank Blora Artha oleh Kejaksaan Negeri Blora.

“Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Blora dalam mengusut tuntas dugaan kredit macet yang melibatkan Bank Blora Artha. Menurut kami, hal itu penting untuk di kawal demi menyelamatkan BUMD yang menjadi aset masyarakat Blora,” tegas Najib, Selasa (9/7/2024).

Lebih jauh, Najib berharap agar pengelolaan Bank Blora Artha bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal itu demi menghindari potensi penyelewengan yang bisa berdampak negatif terhadap kepentingan rakyat.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMD, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga pejabat Perumda BPR Bank Blora Artha yang dipanggil oleh pihak Kejari Blora. Masing-masing adalah Kabag Analisa dan Suport Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Suport Kredit.

Pemanggilan sendiri telah berlangsung sebanyak dua kali. Yakni pada Hari Rabu (3/7) dan Kamis (4/8) lalu Sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Hingga berita ini diunggah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasi kebenaran pemanggilan tersebut. Namun, sebelumnya dirinya telah mengonfirmasi bahwa dugaan kasus kredit macet itu benar adanya.

Menyikapi hal itu, PMII Blora akan terus mengawal proses penyelidikan kasus tersebut dan berharap agar pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang tegas bagi bersalah. (Dj)