POLISI AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU PEMBUANGAN BAYI DI GROBOGAN, WARGA BLORA

Gambar Ilustrasi.

Blora, BLORANEWS.COM– Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Jalan Tambakselo-Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Grobogan. Peristiwa ini terjadi di kawasan RPH Tambakselo BKPH Karangasem KPH Purwodadi, petak 126. Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, ibu dari bayi malang tersebut adalah E (22), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, sementara ayah biologisnya berasal dari Kecamatan Todanan, Blora. Keduanya diduga memiliki hubungan di luar nikah yang berujung pada tindakan pembuangan bayi yang baru lahir di lokasi tersebut.

Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ngawen, S, mengonfirmasi bahwa E adalah warganya yang sejak lulus SMK jarang terlihat di desanya. Berdasarkan informasi, E diduga bergabung dengan kelompok anak punk dan terakhir terdengar bekerja di Pati.

“Iya, benar, E memang warga kami. Namun, sejak lulus SMK, dia tidak pernah terlihat di desa,” ujar Kades, Minggu (22/09/2024).

Bayi tersebut pertama kali ditemukan pada Kamis (19/09/2024) oleh seorang pemulung yang kemudian melaporkannya kepada warga setempat. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi hidup, terbungkus plastik di bawah pohon Asem. Setelah diselamatkan oleh warga, bayi tersebut segera dibawa ke RSUD Ki Ageng Selo Wirosari untuk mendapatkan perawatan medis.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peran kedua orang tua bayi dalam kasus tragis ini.