POLISI GELAR PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DI SMA N 1 NGAWEN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gelar pembinaan dan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta kenakalan remaja di lingkungan sekolah kepada Siswa-siswi SMA Negeri 1 Ngawen, Kabupaten Blora.
Pembinaan dan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMA 1 Ngawen oleh Polres Blora

Ngawen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gelar pembinaan dan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta kenakalan remaja di lingkungan sekolah kepada Siswa-siswi SMA Negeri 1 Ngawen, Kabupaten Blora.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Bambang Utoyo menyampaikan bahaya narkoba di masa pandemi serta mengingatkan kepada siswa agar menjauhi narkoba yang merupakan pemicu utama kejahatan.

“Memakai Narkoba akan menyebabkan penurunan daya tahan tubuh yang sangat drastis, sehingga dampaknya akan mempermudah masuknya virus Corona ke dalam tubuh,” ucapanya kepada siswa, Jum’at (11/3).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian polisi pada generasi muda yang saat ini rentan terjangkiti narkoba.

“Bahaya penggunaan Narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan. Mereka yang sudah ketagihan, maka akan melakukan tindakan yang di luar kontrol, diantaranya melakukan tindakan kriminalitas untuk mendapat uang yang kemudian digunakan membeli barang tersebut,” ungkapnya.

Selain melakukan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan bahaya Narkoba. Satresnarkoba juga melakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 untuk mengajak keluarga besar SMA N 1 Ngawen agar selalu disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam berlalu lintas. (Jam).