fbpx

POLISI TETAPKAN KADES KAWENGAN SEBAGAI TERSANGKA PUNGLI PTSL

Polres Blora menetapkan status Kades Kawengan, Sunarto, sebagai tersangka kasus Pungli PTSL.

Blora – Kepolsian Resort (Polres) Blora menetapkan Kades Kawengan, Sunarto, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP heri Dwi Utomo mengungkapkan saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi uang tunai sebesar Rp. 40 juta, dan buku keuangan milik desa.

 

( Ilustrasi ) Polres Blora menetapkan status Kades Kawengan, Sunarto, sebagai tersangka kasus Pungli PTSL.

 

“Tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti uang tunai yang berhasil kita kumpulkan, jumlahnya Rp 40 juta,” ungkap AKP Heri seperti dikutip Kompas, Senin (13/08).

Dalam keterangannya, AKP Heri mengatakan pengungkapan kasus pungli tersebut bermula dari laporan warga. Pengintaian terhadap tersangka telah lama dilakukan pihak kepolisian.

Sebagai informasi, Desa Kawengan Kecamatan Jepon merupakan salah satu desa penerima manfaat program PTSL tahun 2018. Pemerintah desa setempat, melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk menentukan besaran nominal untuk mendaftar program tersebut.

Dalam musdes tersebut, disepakati biaya pendaftaran mengikuti program PTSL adalah sebesar Rp. 250 ribu. Ternyata, Kades menarik biaya tambahan kepada warga peserta program sebesar Rp. 200 ribu.

“Alasannya untuk mengurus biaya surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengurusan PTSL atau Prona,” lanjut AKP Heri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, kepolisian menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan penyelewengan anggaran yang ada di desa masing-masing.

“Kami himbau kepada masyarakat jika mendapati penyimpangan di desanya, jangan segan untuk melaporkan kepada kami,” himbaunya.

 

 

Reporter : Imanan

Verified by MonsterInsights