fbpx

HAKIM TEGASKAN TAHANAN RUMAH TAK BOLEH “KLUYURAN”

Majlis hakim pengadilan negeri Blora mengingatkan 4 terdakwa dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) untuk tidak keluar rumah. Hal ini disampaikan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Blora.
Sidang perdana dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Pengadilan Negeri Blora.

Blora, BLORANEWS – Majlis hakim pengadilan negeri Blora mengingatkan 4 terdakwa dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) untuk tidak keluar rumah. Hal ini disampaikan saat sidang perdana yang beragendakan pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Blora.

“Tahanan rumah ya. Dibatasi di dalam rumah. Mohon dimonitor pak jaksa. Apabila melanggar akan dipindah ke Rutan,” tegas ketua majlis hakim Kamis, (7/7).

Dalam sidang perdana ini, ke 4 terdakwa tidak didampingi pengacara. Selain itu, Terdakwa juga tidak membantah dakwaan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan para saksi. Untuk terdakwa Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora bakal digelar tanggal 12 Juli. Sementara Kades Nginggil (Darno) dan Supron selaku operator desa digelar pada 13 Juli 2022 mendatang.

“Kita jadwalkan putusan sidang pada Kamis 15 September 2022,” tegas majlis hakim.

Sementara itu, Kades Nginggil Darno mengaku berangkat sekitar pukul 08.00. Dia juga memutuskan tidak menggunakan bantuan hukum atau didampingi kuasa hukum. Terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, tak dibantah sedikitpun.

Diketahui bersama, Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) Ke-4 tersangka tersebut disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Saat ini status mereka tahanan rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak di kurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan.

“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (Penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga. Sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya belum lama ini.

Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini. Pertama saat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Roda pemerintahan biar tetap jalan. Ada surat permohonan dari keluarga. Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.

Pengisian perangkat desa (perades) di Blora sendiri dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberapa desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (sub)