fbpx

PRAYOGO DAN MULYADI DISANKSI PERINGATAN

PRAYOGO DAN MULYADI DISANKSI PERINGATAN
Rapat Tim Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Blora.

Blora- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blora merekomendasikan Bawaslu setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada tiga terlapor kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Sanksi tersebut berupa peringatan dan teguran.

Ketiga terlapor tersebut meliputi, Prayogo Nugroho (caleg DPRD Provinsi Jateng dari Partai Nasdem Dapil Jateng V), Mulyadi (caleg DPRD Kabupaten Blora Partai Nasdem Dapil Blora IV), dan seorang wartawan media online lokal Blora yang memuat iklan kampanye dua caleg tersebut.

 

PRAYOGO DAN MULYADI DISANKSI PERINGATAN
Rapat Tim Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Blora.

 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Tim Sentra Gakkumdu yang berlangsung siang tadi di kantor Bawaslu Blora, Jumat (23/11). Hadir dalam rapat ini, lima komisioner Bawaslu, lima aparat Polres Blora, dan empat petugas dari Kejaksaan Negeri Blora.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan, berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan kampanye di media online lokal Blora tersebut merupakan kampanye di luar jadwal.

“Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu kabupaten Blora memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Blora untuk memberikan sanksi bagi terlapor Terlapor I Sdr. Prayogo Nugroho dan Terlapor II Sdr. Mulyadi berupa saran peringatan,” tegas Sugie melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Gakkumdu juga menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada wartawan media online lokal Blora tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Blora menemukan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Yaitu, memasang iklan kampanye di media onlie Infodesanews.com pada 6 November 2018. (one)