fbpx

PUNYA RATUSAN BENDA PURBA, KONDISI RUMAH ARTEFAK MEMPRIHATINKAN

Petugas pengelola Rumah Artefak, Lukman Wijayanto menerangkan salah satu koleksi kepada pengunjung.
Petugas pengelola Rumah Artefak, Lukman Wijayanto menerangkan salah satu koleksi kepada pengunjung.

Blora, BLORANEWS – Rumah Artefak terletak di Kawasan Gor Mustika Blora ini memiliki ratusan benda kepurbakalaan, namun kondisi tempatnya sangat memprihatinkan. Ruangan sempit, benda-benda hasil temuan tidak tertata rapi.

Seorang petugas pengelola Rumah Artefak, Lukman Wijayanto mengatakan, setidaknya per Bulan Oktober 2022 Rumah Artefak memiliki sebanyak 560 koleksi benda peninggalan zaman lampau

“Kondisi Rumah Artefak ya seperti ini. Kami berharap, Blora ke depan mempunyai museum yang representatif, mencukupi, pantas dan sesuai dengan potensi yang ada. Agar benda cagar budaya terlayani dengan baik,” terangnya, Rabu (12/10) saat ditemui di Rumah Artefak.

Pada Hari Museum Nasional ini, Lukman menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Blora harus melaksanakan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peninggalan bersejarah agar terjaga.

“Kita (pemkab Blora, red) sudah punya Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Pelestarian Budaya. Eksplisit disebutkan, Pemkab Blora harus punya museum. Tahun 2019 Pemkab Blora baru merintis museum ini (Rumah Artefak),” terang Lukman.

Belum lama ini Rumah Artefak mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Menurut Lukman, penghargaan ini bukan karena tempat yang sederhana namun karena nilai koleksi dan nilai peran serta masyarakat.

“Semua barang-barang yang ada di sini merupakan hasil penemuan di Kabupaten Blora, termasuk komunitas-komunitas cagar budaya. Diserahkan tanpa syarat dalam rangka membantu pemerintah untuk pelestarian jagat,” ucapnya.

Di Museum kecil ini juga menampung temuan dari masyarakat. Ketika masyarakat menemukan benda sebagai cagar budaya wajib lapor kepada pemerintah. Jika tidak bisa merawat benda tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah.

“Saat menemukan, kewajiban masyarakat adalah melaporkan kepada Pemkab Blora. tidak harus diserahkan. Kewajibannya hanya melapor. Tapi kebanyakan hasil temuan masyarakat, mereka tidak memiliki kemampuan untuk merawat. Misalnya untuk mengkonservasi hingga merawat sampai tidak rusak,” beber Lukman.

Koleksi dalam Rumah Artefak diklasifikasi menjadi empat peradaban. Yaitu zaman prasejarah, masa klasik Hindu Budha, masa Islam dan masa kolonial. Temuan masa prasejarah misalnya fosil, kerangka manusia.

Temuan masa klasik Hindu Budha contohnya Arca Budha, Arca Nandi dan beberapa peninggalan lainnya. Dari masa Islam misalnya keris, beberapa perabotan yang digunakan manusia saat itu. Temuan masa kolonial contohnya alat senjata misalnya sangkur, termos, botol, kramik dan lain sebagainya.

Lukman menambahkan, salah satu koleksi dari Rumah Artefak adalah Kubur Wong Kalang. Koleksi yang tidak semua daerah punya, kebudayaan wong kalang ada sejak masa megalitikum 1900 tahun lalu.

“Wong kalang itu wong asli Blora. sudah ada sebelum masa klasik. Orang asli Blora dengan kebudayaannya, dengan peninggalannya. Bukti artefaknya sangat jelas, hasil riset para ahli juga jelas,” terang Lukman.

Ia menyebutkan, tahun 2016 pihaknya pernah mengadakan seminar tentang wong kalang di Kabupaten Tuban. Wong kalang adalah manusia asli yang mendiami daerah regional Blora, Tuban, Rembang, Purwodadi dan lainnya.

“Kesimpulan para ahli, wong kalang itu manusia asli yang mendiami wilayah regional. Saat ini bukti artefak yang masih ada hanya di dua kabupaten. Yaitu Bojonegoro dan Blora. 80 persen dari Blora dan Bojhonnegoro 20 persen,” tambahnya. (nda/ian/int)

Verified by MonsterInsights