fbpx

RANPERDA LPJ APBD 2018 SELESAI DIBAHAS, BLORA TUNGGU EVALUASI GUBERNUR

Ranperda spj 2018
Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Blora-Rancangan peratuan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun 2018 diteken Bupati dan DPRD setempat. Selanjutnya, Ranperda ini akan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

“Setelah evaluasi turun, barulah kami tindaklanjuti dengan menetapkannya menjadi peraturan daerah (perda),” kata Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo, dalam rapat paripurna, Rabu (03/07).

 

Ranperda spj 2018
Bupati Blora Djoko Nugroho menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

 

Dalam APBD 2018, pendapatan setelah perubahan ditargetkan Rp 2,143 triliun. Realiasinya Rp 2,120 triliun (98,93 persen) atau kurang Rp 22,96 miliar. Belanja direncanakan Rp 2,197 triliun. Realisasinya Rp 2,110 triliun (96,07 persen). Sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2018 sebesar Rp 63,80 miliar.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 sudah harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) paling lama tujuh bulan setelah tahun anggaran berjalan.

Sementara, Bupati Djoko Nugroho mengungkapkan, Pemkab Blora sebenarnya telah menyampaikan ranperda itu ke DPRD sejak 16 Mei 2019. Hanya saja resmi baru bisa diserahkan resmi dalam rapat paripurna DPRD 13 Juni 2019.

‘’Kami bersyukur pembahasannya sudah selesai dan dilakukan persetujuan bersama. Ini tercapai berkat kerjasama yang baik antara Pemkab dan DPRD,’’ ungkapnya. (jay)

Verified by MonsterInsights