fbpx

REMAJA PENEBANG LIAR DICIDUK POLRES BLORA

REMAJA PENEBANG LIAR DICIDUK POLRES BLORA
Polisi mengamankan barang bukti penebangan liar berupa gergaji dan dua batang kayu pesagen. Foto : Humas Polres Blora

Blora – Polres Blora mengamankan tersangka penebangan liar beserta sejumlah barang bukti, di kawasan BKPH Kalisari RPH Blora Rabu (24/5) kemarin. Menurut keterangan pelapor dan saksi, tersangka ditangkap ketika sedang menjalankan aksinya pada tengah malam. Dari kejadian tersebut, Perhutani menderita kerugian sebesar dua juta rupiah lebih.

 

REMAJA PENEBANG LIAR DICIDUK POLRES BLORA
Polisi mengamankan barang bukti penebangan liar berupa gergaji dan dua batang kayu pesagen. Foto : Humas Polres Blora

 

Tersangka yang tengah diamankan ini bernama Teguh Budi Laksono (18), warga Jurangjero desa Sidomulyo, Banjarejo. Sedangkan pelapor adalah Wiji Setyono (50), pegawai Perhutani KPH Randublatung, beraalamat di desa Tanggi, Randublatung. Kepolisian mengamankan barang bukti penebangan liar berupa satu buah gergaji dan dua bilah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 460 cm x 16 cm x 10 cm.

Kejadian bermula ketika pelapor mendengar suara orang memacok (menebang) kayu di tengah hutan di tengah hutan di petak 19 desa Semanggi Jepon. Pelapor kemudian meminta bantuan kepada anggota BKPH Ngliron yang tengah berjaga malam di kawasan itu.

Bersama dengan 10 anggota BKPH Ngliron, pelapor berhasil menangkap tersangka setelah mengikutinya dari petak 19 sampai petak 105 RPH Kedungkenongo, BKPH Kalisari KPH Blora. Selanjutnya, pelapor dan BKPH Ngliron menyerahkan tersangka ke Polres Blora.

Tersangka penebangan liar ini ditahan karena telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 juncto KUHP pasal 55 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk memeriksa adanya kemungkinan tersangka lain dalam aksi tersebut.

Reporter : Sahal M / Humas Polres Blora