fbpx

SELANGKAH LAGI, PERDA PESANTREN DIGEDOK

Peraturan Daerah (Perda) Pesantren tinggal selangkah lagi. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan. Para pejabat bersepakat untuk segera membuat Perda ini.
Rapat terkait Raperda Fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8).

Semarang, BLORANEWS – Peraturan Daerah (Perda) Pesantren tinggal selangkah lagi. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan. Para pejabat bersepakat untuk segera membuat Perda ini.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.

“Perda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya,” ucapnya setelah mengikuti rapat terkait Raperda Fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8).

Nilai-nilai yang diajarkan betul-betul bisa masuk ke dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan. Keberadaan pesantren, lanjut Ganjar, tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya life skill serta ilmu yang lebih baik.

“Pemerintah akan bisa memantau, bisa fasilitasi dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita, sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil dan insyaallah kalau model seperti ini nantinya justru konteks dalam moderasi beragama akan bisa jalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, draf raperda pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir tahun 2021. Undang -undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi latarbelakang usulan perda ini. Perda pesantren sebagai payung hukum sehingga pemerintah daerah dapat ikut memfasilitasi. (Jam).