Blora- Jadwal tahapan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blora telah disusun. Dibutuhkan sebanyak 2950 pengawas TPS, tahapannya akan dimulai awal bulan Februari 2019 ini.
Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak mengatakan, kebutuhan pengawas TPS terbanyak berada di Kecamatan Blora Kota dengan 294 orang.

“Sedangkan, yang paling sedikit di Kecamatan sambong sejumlah 91 orang,” jelas Achmad Rozak di kantor Bawaslu Blora, Rabu (30/01).
Lebih lanjut, Rozak menambahkan, ketentuan tentang pengawas TPS ini tertuang dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana ada 15 (lima belas) syarat menjadi Pengawas TPS.
Diantaranya adalah WNI yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi.
Kemudian berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota parpol atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, dan bersedia bekerja penuh waktu.
“Pengawas TPS nantinya memiliki masa kerja 1 (satu) bulan dan terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara,” pungkasnya. (not)