Blora – Sistem perizinan berbasis resiko atau OSS (Online Single Submission) Risk-Based Approach dijadwalkan 2 juli 2021 untuk mendorong adanya kemudahan perizinan dalam berusaha.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Perizinan Daerah terkait Online Single Submission melalui zoom meeting, bersama Bupati Blora, Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, Jumat (28/5/2021) di Ruang Rapat Bupati.
Pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai peraturan/regulasi yang diperlukan untuk perizinan berusaha melalui OSS. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar pemerintah daerah untuk segera bersiap dan dapat menindaklanjutinya.
“Pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan-peraturan daerah, peraturan kepala daerah, guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan 2 juli 2021 sebagai amanat daripada PP No 6 tahun 2021,” paparnya.
Airlangga mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja mendorong adanya kemudahan perizinan dalam berusaha.
“Salah satu kunci utama pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, lebih cepat untuk itu diamanahkan percepatan perizinan berbasis resiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga di pusat daerah maupun pemerintah daerah” terangnya.
Menurutnya, percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi.
“Percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diantaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya juga memaparkan terkait kondisi pelayanan perizinan berusaha di daerah, kewenangan dan pendelegasian kewenangan, dan menyampaikan arahan tindak lanjut UU Cipta Kerja oleh Pemda, dan sebagainya.
“Jadi dukungannya komitmen dari bapak ibu sekalian (pemda), dan prinsip utama dari PTSP adalah memudahkan perizinan semua layanan publik,” kata Tito.
Menanggapi hal tersebut, Arief Rohman mengungkapkan dukungan dari Pemkab Blora untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka menghadirkan perizinan berusaha yang mudah dan cepat.
“Semoga kedepan perizinan dan investasi daerah semakin baik,” ucapnya.
Usai mengikuti Rakornas, Bupati Blora pun segera berkoordinasi melangsungkan rapat terbatas dengan Sekda Blora, Asisten II Sekda, DPMPTSP Kab. Blora, Bagian Perekonomian, dan sejumlah instansi terkait lainnya. (Spt)