fbpx

SYARAT CALON KADES MINIMAL LULUSAN SMP

Ilustrsi

Blora- Syarat administratif menjadi calon kepala desa (Kades) di Blora cukup ringan. Rencananya, Pilkades Serentak Blora gelombang II tahun 2019 akan berlangsung pada 24 Juli mendatang. Tahapannya dimulai pada 3 hingga 8 Mei 2019.

Ilustrasi

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Purwadi Setiono memaparkan, dalam Pilkades serentak 2019 akan digelar di 244 desa, dengan total hak pilih mencapai 500 ribu jiwa.

“Untuk calon kepala desa yang ingin mendaftar salah satu syaratnya adalah lulusan SMP/Sederajat. Usia minimal 25 tahun saat pendaftaran. Serta harus Warga Negara Indonesia(WNI),” papar Purwadi, Kamis (25/04).

Sebagai informasi, pelaksanaan pilkades serentak di Blora, gelombang pertama digelar di 27 desa pada 29 Juli 2017 lalu. Pelaksanaan pilkades secara bergelombang tersebut sesuai dengan amanat Permendagri 112/2014 Pasal 4.

Pasal tersebut berisi, pemilihan kepala desa secara bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu enam tahun, dengan interval waktu paling lama dua tahun. Pembiayaan Pilkades serentak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Blora dalam bentuk Bantuan Keuangan(Bankeu) kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.

“Anggaran yang disediakan sekitar Rp 6,9 Miliar. Satu desa bisa mendapatkan anggaran Rp 24 juta hingga Rp 41 juta, tergantung jumlah hak pilih di desa tersebut,” pungkas Purwadi. (spt)