TAK BUTUH WAKTU LAMA, POLRES BLORA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DI KEDUNGTUBAN

Blora, BLORANEWS.COM – Dalam waktu kurang dari 5 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, pada Minggu (19/01/2025).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (20/01/2025). Didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

Korban, yang saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kedungtuban–Cepu, berpapasan dengan rombongan sepeda motor.

Melihat korban mengenakan hoody hitam bergambar salah satu perguruan silat, para pelaku berbalik arah, menghampiri korban, lalu memukulnya.

Mereka memaksa korban melepaskan hoody yang dikenakannya. Setelah berhasil merampas hoody, pelaku melanjutkan perjalanan. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Blora.

“Alhamdulillah, dalam tempo kurang lebih 5 jam, para pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Blora.

Para tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Dari 5 pelaku yang teridentifikasi, 2 di antaranya masih di bawah umur, sementara 3 lainnya dewasa.

Berikut barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah hoody hitam milik korban, 3 buah hoody hitam milik para pelaku, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash milik korban.

Kapolres Blora juga mengimbau masyarakat, khususnya yang menjadi anggota perguruan silat, untuk tidak mengenakan atribut perguruan saat keluar rumah guna mengantisipasi potensi kejadian serupa. (Zak)