fbpx

TOLAK KEBIJAKAN KPH RANDUBLATUNG, PETANI TURUN JALAN

Ratusan Petani gelar Aksi damai dalam memperingati Hari Tani Nasional

Randublatung – Aksi damai dalam memperingati Hari Tani Nasional digelar ratusan petani di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat hari ini, Selasa (26/9/2017).

Hal itu dilakukan, karena para petani di Randublatung, terancam akan merosot pendapatannya. Sebab, petani yang selama ini menggarap mbaon (lahan Perhutani) tidak bisa melakukannya karena adanya program perhutanan sosial yyang diindikasikan merugikan masyarakat. Selain itu juga tanpa adanya koordinasi dengan pihak Lidah Tani Blora.

 

Ratusan Petani gelar Aksi damai dalam memperingati Hari Tani Nasional

 

Hal tersebut disampaikan Lukito, Koordinator Lidah Tani Blora, dalam aksi tersebut. Selain itu, akan lahir pengangguran dalam jumlah besar, ada sekitar 200 ribu jiwa di 83 Desa di Blora dengan adanya rencana ini. 

“Program ini juga pasti akan menambah kriminalitas akibat pengangguran yang semakin banyak,” ujar Lukito dalam press rilisnya.

Sehingga, pihaknya menyatakan menolak hal itu karena akan ada penarikan uang sebesar 400 ribu per musim per hektar (Ha) kepada petani penggarap mbaon. Apalagi ditambah kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Perhutani kepada petani selama ini.

Upaya Perhutani pada program tersebut, juga tidak menghargai Lidah Tani. Dengan mengumpulkan KTP, KK, dan mendatangi beberapa anggotanya tanpa pemberitahuan kepada Pimpinan Lidah tani. Akibatnya, tindakan ini memicu suasana yang tidak kondusif.

“Pegawai perhutani mengabaikan SK yang sudah dibuat oleh Menkumham terkait dengan pendirian Lidah Tani sebagai perkumpulan yang Sah,” tandasnya dalam rilis tersebut.

Lukito menyebutkan, berdasar UUD 1945 Pasal 28A setiap warga Negara berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya serta UU No 39 1999 tentang hak asasi manusia. Sehingga, pihaknya memprotes tindakan Perhutani yang tidak menghormati Lidah Tani sebagai organisasi yang sah secara hukum.

“Berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0030747.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badang Hukum Perkumpulan Lidah Tani. Dan meminta tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

Reporter :  Ngatono/Press Rilis Lidah Tani Blora).

 

Verified by MonsterInsights