fbpx

WASPADAI BOTOH, PANITIA PERTEGAS LARANGAN DALAM TATIB PILKADES

Jepon- Untuk mencegah masuknya botoh (penjudi) menjelang pencoblosan, panitia Pilkades Soko Kecamatan Jepon Kabupaten Blora memasukkan aturan tambahan dalam tata tertib. Semula, aturan ini tidak secara jelas menyebut botoh sehingga dianggap janggal.

 

Aturan tambahan dalam Tata Tertib Pilkades Soko Kecamatan Jepon Kabupaten Blora 2019
Aturan tambahan dalam Tata Tertib Pilkades Soko Kecamatan Jepon Kabupaten Blora 2019

 

Sebelum diubah hari ini, Rabu (31/07) aturan tersebut berisi: sehari sebelum pencoblosan (3 Agustus) warga dari luar desa dilarang berada di kawasan Desa Soko.Tak pelak, aturan ini direaksi banyak pihak.

Aturan tersebut dituangkan dalam Tata Tertib Pilkades Soko, Kecamatan Jepon Kabupaten Blora 2019 Pada Bab V tentang Aturan Tambahan. Tata tertib tersebut ditetapkan per tanggal 23 Juli 2019.

Berikut petikan lengkap poin 1 Bab V aturan tambahan dalam Tata Tertib Pilkades Soko 2019. Disebutkan (1) bagi penduduk, atau warga masyarakat di luar Desa Soko, yang tidak berkepentingan mulai tanggal 03 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB sampai dengan 04 Agustus 2019 pukul 07.00 WIB dilarang berada di wilayah Desa Soko Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, terkecuali saudara/famili/kerabat Cakades yang sedang berada/berkunjung di tempat tinggal Cakades.

 “Ini sudah kami komunikasikan dengan pihak Kecamatan (Jepon, red). Akan kami tinjau lagi dengan panitia, dan 2 calon. Nanti kalau ada yang perlu diperbaharui segera kami buatkan berita acara,” ujar Ketua Panitia Pilkades Soko, Lusiana Widiastuti.

Setelah dilakukan evaluasi oleh tim pengawas dari Kecamatan Jepon, panitia dengan persetujuan pihak-pihak terkait melakukan revisi pada poin tersebut. Sehingga, bunyi aturan tambahan pada tatib tersebut diubah menjadi sebagai berikut:

Tata Tertib Pilkades Soko tahun 2019 Bab V tentang Aturan Tambahan, pasal 15 berbunyi: Bagi penduduk Desa Soko dan/atau warga masyarakat diluar Desa Soko, mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 4 Agustus 2019 yang dianggap menjadi penjudi (botoh) dalam pelaksanaan Pilkades Desa Soko, maka panitia dapat mengklarifikasi dan meminta keterangan dari orang tersebut.

Pasal 16: Apabila setelah diklarifikasi sesuai dengan pasal 15 tersebut di atas, dan yang bersangkutan terbukti, maka panitia dapat menindaklanjuti dan melaporkan pada pihak yang berwenang.

Penegasan revisi Tatib tersebut diungkapkan oleh Camat Jepon Ani Wahyu Kumalasari melalui Kasi Pemerintahan, Eko Waskito. Dia mengakui sudah melakukan pembahasan dengan mengundang panitia dan Cakades Soko terkait pasal tersebut.

“Iya sudah. Kita sepakati direvisi, penekanannya pada larangan terhadap Botoh,” tegas Eko Waskito. (jay)

Verified by MonsterInsights