fbpx

13 ORANG ADUKAN KASUS ARISAN ONLINE KE MAPOLRES BLORA

13 ORANG ADUKAN KASUS ARISAN ONLINE KE MAPOLRES BLORA
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Setiyanto.

Blora – Sebanyak 13 orang mengadukan seseorang berinisial “N” yang diduga melakukan penipuan arisan online yang mengakibatkan kerugian mencapai puluhan miliar ke Mapolres Blora, Jumat (20/08).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan hasil dari klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar 43 miliar 288 juta rupiah. 

“Mereka mengadukan calon tersangka berinisial “N”. Dari hasil klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar 43 miliar 288 juta rupiah, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut,” ucap Setiyanto saat ditemui Bloranews.com di Kantornya. 

Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

“Memang yang diadukan di sini inisialnya N, yang beralamat di wilayah Sambong, memang kami masih melakukan klarifikasi-klarifikasi dan nanti akan mengerucut ke pelaku ini, karena ada beberapa korban hanya sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini,” bebernya.

Setiyanto mengungkapkan ada 5 rekening yang dipakai untuk mentransfer dana dalam transaksi arisan online tersebut. 

“Ada 5 rekening yang disebutkan dan semuanya atas nama “N”, yang semuanya rekening BRI,” ujarnya. 

Informasi yang dihimpun Bloranews.com, dari 13 orang yang mengadu yang ikut menjadi nasabah arisan online tersebut berasal dari Blora, Grobogan dan Bojonegoro. Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Miliaran. (Spt)

Verified by MonsterInsights