fbpx

30 PERSEN DD BOLEH UNTUK PENANGANAN COVID-19

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Aturan baru mengenai penggunaan Dana Desa (DD) segera rampung dalam bentuk Perbup. Menyusul telah turunnya Peratuan Menteri Keuangan (PMK) sepekan lalu, mengenai penggunaan DD di tengah pandemi Corona alias Covid-19. Kamis (23/04).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora, Gartini mengungkapkan, hingga kemarin masih dalam penggodokan.

“PMK kan baru turun kemarin. Itu kan ada perubahan Permendes, ada perubahan PMK, terus ada surat edaran dari menteri dalam negeri,” ucapnya.

Berdasarkan aturan baru itu, Dana Desa (DD) boleh untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar maksimal 20, 25, hingga 30 persen. Namun, pengaturannya berbeda-beda setiap tahun.

“Untuk desa yang APBDes-nya Rp 800 Juta dan di bawahnya maksimal 20 persen, untuk yang Rp 1 M maksimal Rp 25 persen, dan yang di ataa Rp 1,2 M itu bisa 30 persen,” tambah Gartini.

Sementara itu, Sekda Blora Komang Gede Irawadi belum lama ini mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan bahwa masih ada beberapa desa yang belum paham akan aturan tersebut. Padahal, sudah ada surat edaran untuk para Kades se-Kabupaten Blora mengenai aturan baru itu. 

“Dari hasil rapat tadi, saya menginformasikan kepada seluruh Camat, Bapak dan Ibu Kepala Desa, masih ada laporan di beberapa desa, belum mengetahui bagaimana penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini,” terangnya.

Pemkab sendiri rencananya bakal memberikan bantuan kepada sekitar 17.000 pemudik yang memang terdampak langsung karena mewabahnya Covid-19 ini. Data tersebut sedang diproses bersama penerima bantuan sosial lainnya. (jyk)