Mogok Mengajar
“Untuk menenangkan diri dari galau itu para honorer K2 yang selama ini mengabdi dengan sepenuh hati bereaksi dengan mengajukan izin tidak mengajar selama enam hari,” ujar Supardi, Minggu (16/09).
Surat izin untuk tidak mengajar itu, dibuat oleh pengurus FHK2I Kabupaten Blora nomor 026/FHK21Ikab-2018, dan dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan, dengan tembusan Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi D DPRD, dan Kepala BKD Blora.
Tak hanya itu, terbitnya Permenpan RB 26/2018 ini mengakibatkan seorang guru K2 harus dirawat di RSUD dr Soetijono.
“Satu kawan kami saat ini dirawat masuk ICU, fikirannya galau dan kacau terjatuh dari motornya sepulang rapat,” lanjutnya.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Joko Ristriyono berkilah pihaknya sudah menyosialisasikan Permenpan RB tersebut. Dia juga telah mengetahui adanya surat ijin tidak mengajar para guru K2 yang tergabung di FHK2I Blora.
Joko mengaku, hingga saat ini belum ada surat ijin tidak bekerja dari para tenaga honorer K2 yang ada di OPD lain.
Reporter : Jacko Priyanto