fbpx

7 RANPERDA DITEKEN BUPATI DAN DPRD BLORA

7 RANPERDA DITEKEN BUPATI DAN DPRD BLORA
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora.

Blora- Sebanyak 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Blora disetujui Bupati dan DPRD setempat hari ini. selanjutnya, tujuh Ranperda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Ketujuh Ranperda tersebut meliputi Ranperda APBD Kabupaten Blora 2019, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

 

7 RANPERDA DITEKEN BUPATI DAN DPRD BLORA
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora.

 

Selanjutnya, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Persetujuan ketujuh Ranperda tersebut, dilakukan dengan penandatanganan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho dengan DPRD Blora dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Senin (26/11).

Usai melakukan persetujuan bersama, Ketua DPRD Blora Bambang Susilo mengungkapkan, dokumen Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemprov Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi dari Gubernur terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.

” Ranperda yang telah disetujui bersama paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievalusi dan hasilnya untuk ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD,” ungkap Bambang Susilo.

Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya merasa senang dan mengucap syukur atas dilakukannya persetujuan ini

”Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Semoga evaluasi Gubernur nanti bisa segera ditindaklanjuti dan bisa segera disahkan,” pungkas Bupati. (hud)

 

Verified by MonsterInsights