Blora- Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil bekuk pelaku curanmor. Setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan petugas Polsek Todanan. Kamis (08/10).
Atas kerjasama dan koordinasi antara Polsek Puncakwangi Polres Pati akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan Sapuan, (61), warga Dusun Karanganyar RT 07 RW 02 Desa Karanganyar, yang melaporkan bahwa pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 11.00 WIB sepeda motor miliknya telah hilang saat ditinggal memetik buah jambu mete di ladang miliknya.
“Kita langsung melakukan pengejaran, dan kita juga berkoordinasi dengan Polsek Pucakwangi agar membantu melakukan penghadangan jika kedua pelaku melintas,” ucap Kapolsek Todanan, Iptu Kusnio.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan kedua pelaku tersebut dikejar sampai wilayah Desa Sitimulyo Kecamatan Pucakwangi, kedua pelaku dihadang oleh Anggota Polsek Pucakwangi bersama warga, hingga akhirnya seorang diantara mereka berhasil ditangkap oleh petugas dan akhirnya diamankan di Mapolsek Todanan, dan satu lainnya berhasil lolos melarikan diri.
Iptu Kusnio menjelaskan bahwa pelaku yang tertangkap diketahui berinisial PWD, (41) warga kecamatan Sumber Kabupaten Rembang.
“Kita amankan tersangka di wilayah Pucakwangi beserta barang bukti dua unit sepeda motor, sepeda motor satu adalah hasil kejahatan dan sepeda motor kedua adalah yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya, sementara untuk pelaku yang berhasil melarikan diri masih kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (jyk)