fbpx

BERMODAL JANJI MANIS, PRIA INI TIPU JANDA HINGGA PULUHAN JUTA

Tersangka penipuan, Andhi Feri Purnawan diamankan di kantor Satreskrim Polres Blora
Tersangka penipuan, Andhi Feri Purnawan diamankan di kantor Satreskrim Polres Blora

Blora- Seorang pria bernama Andhi Feri Purnawan diamankan Satreskrim Polres Blora atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku diketahui menipu seorang janda dengan janji akan dinikahi. Si janda pun telah memberikan motor, smartphone, dan uang tunai kepada pelaku.

 

Tersangka penipuan, Andhi Feri Purnawan diamankan di kantor Satreskrim Polres Blora
Tersangka penipuan, Andhi Feri Purnawan diamankan di kantor Satreskrim Polres Blora

 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo melalaui Kanit II Ipda Suhari memaparkan, korban berinisial TY dan merupakan warga jalan Bima IV no 20 RT 04 RW 02 Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora.

Sedangkan pelaku mengaku dirinya mengaku sebagai pria yang hendak bercerai dari istrinya, dan bekerja di Cilacap. Hubungan keduanya bermula pada bulan Maret 2019. Bermodal rayuan, pria ini membuat si janda bertekuk lutut dan menjanjikan akan menikahinya.

“Korban percaya begitu saja dengan tersangka dan memberikan apa saja termasuk uang tunai yang diminta,” terang Ipda Suhari, Selasa (24/12).

Setelah berbagai barang berharga dan uang tunai untuk perceraian diberikan, pelaku tak dapat dihubungi. Menyadari hal ini merupakan penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada aparat yang berwajib.

Menerima laporan korban, aparat segera menggelar penyelidikan dan akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Grobogan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku segera digelandang ke Mapolres Blora.

“Pelaku dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ipda Suhari. (jyk)