Blora, BLORANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari delapan orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK (24) dan ARAS (15), seorang remaja di bawah umur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungtuban.
Sementara itu, enam orang lainnya masih berstatus saksi. Korban dalam kasus ini adalah Lamidi, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mendengar suara bising di luar rumahnya. Ketika melihat keluar, korban menyaksikan sekelompok orang mengendarai motor dengan menggeber knalpot sambil berteriak-teriak.
Beberapa pelaku menyalakan kembang api ke arah atap rumah korban dan melempar batu ke genteng.
Setelah situasi mereda, korban keluar rumah untuk memeriksa kerusakan dan menemukan genteng rumah pecah sebanyak tujuh buah akibat lemparan batu.
Selain itu, korban menemukan tiga batu: satu di dalam rumah dan dua lainnya di atas genteng.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yaitu: Empat buah batu berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dan pecahan genteng rumah.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang di Muka Umum.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP,” jelas AKP Selamet.
Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Zak)