Blora- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Agung Sumarsono karena melanggar kode etik.

Dari informasi yang dikumpulkan Bloranews, Agung Sumarsono yang merupakan PPS Desa Pulo tampak mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN) yang diadakan Partai Golkar untuk menjadi Trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun membenarkan jika pihaknya telah memberhentikan jajarannya di tingkat Desa tersebut yakni PPS Desa Pulo yang bernama Agung Sumarsono.
“Yang bersangkutan ikut kegiatan partai, sehingga diberhentikan tetap,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan temuan dari Bawaslu yang selanjutnya direkomendasikan ke KPU Blora.
“Ya, Bawaslu rekomendasi sebagai pelanggaran etika penyelenggara. Untuk sanksi kewenangan dari KPU,” pungkasnya. (Jyk)