Solo – Atlet balap sepeda Blora, Robert Agung Wahyudi gagal bertanding di Porprov Jateng XV 2018, pasca keluarnya putusan Tim Penyelesaian Mutasi Atlet (TPMA), nomor 01/P.TPMA/PORPROV-JT/X/2018.
TPMA yang dibentuk KONI Jateng ini menyatakan, perpindahan dari Jepara ke Blora tidak sah. Dalam putusan itu pula, TPMA menyatakan perpindahan Nining Poerwaningsih dari Jepara ke Pati dan Bagus Prasetyo dari Jepara ke Pemalang adalah sah.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Blora, Suma Novendi mengungkapkan, sehari sebelum keluar putusan TPMA, ISSI Jateng telah mengeluarkan surat bernomor 47/Pengprov-ISSI/10/2018 tertanggal 20 Oktober 2018, yang ditujukan kepada TPMA.
Menurut Suma, inti dari surat yang ditandatangani Sekretaris Umum ISSI Jateng, Ronni Guritno itu menyatakan, permasalahan mutasi atlet atas nama Robert Agung Wahyudi, Nining Poerwaningsih dan Bagus Prasetyo, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi.