fbpx

BAWA KAYU TANPA SURAT, SOPIR TRUCK DICIDUK POLISI

BAWA KAYU TANPA SURAT, SOPIR TRUCK DICIDUK POLISI
Barang bukti Truck bermerek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi (Nopol) K 1340 HD . Foto : Humas Polres Blora

Jati – Naas, sopir sekaligus sebuah truk bermuatan kayu olahan berbentuk papan yang tidak disertai dokumen resmi, diamankan Polsek Jati bersama Polisi Hutan (Polhut) sekitar pukul 15.00 Wib, pada Selasa (25/4/2017).

“Barang bukti satu unit kbm truck membawa 157 lembar kayu jati olahan bentuk papan dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi,” kata Kapolsek Jati AKP Sugito kepada awak media, Rabu (26/04/17).

 

BAWA KAYU TANPA SURAT, SOPIR TRUCK DICIDUK POLISI
Barang bukti Truck bermerek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi (Nopol) K 1340 HD . Foto : Humas Polres Blora

 

Truck bermerek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi (Nopol) K 1340 HD itu, dikemudikan tersangka, Pandu Dwi Setiawan Bin Paidi (25) warga asal Dukuh Kemadoh RT 01 RW 04 Desa Jegong, Jati.

Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang dihimpun dan penyidikan petugas gabungan Polsek Jati bersama Polhut. Truck sudah dicurigai petugas saat melintas di jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH Randublatung, turut tanah Dukuh Kemadoh, Desa Jegong, Jati. Sehingga dilakukanlah penangkapan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata, “sopir truk tersebut terkait kelengkapan surat menyurat, hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta polisi,” terang AKP Sugito.

Saat ini sang sopir truk sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati lebih lanjut, terkait asal muasal dirinya memperoleh kayu dan akan dijual kemana hasil kayu illegal tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan terkait kejadian ini, untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu illegal,” ungkapnya.

Sementara, tersangka yang sekaligus menjadi sopir itu diduga melakukan tindak pidana berupa ilegal loging, sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang “Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),” pungkasnya.

Reporter : Ngatono/ Humas Polres Blora

Verified by MonsterInsights