fbpx

BEA CUKAI KUDUS GAGALKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DENGAN MODUS SAMPEL

BEA CUKAI KUDUS GAGALKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DENGAN MODUS SAMPEL
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus

Kudus– Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan minibus yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku terbilang baru, yakni dengan kedok rokok sampel.

Dari keterangan tertulisnya, diketahui bahwa minibus tersebut berasal dari arah Kabupaten Jepara. Selanjutnya berhasil diamankan petugas di Jalan Raya Kudus – Semarang Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

“Modus yang dilakukan oleh oknum berinisial N (62) adalah menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan ‘Not For Sale’ (Tidak Untuk Dijual) sebagai rokok sampel,” terang Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo. Kamis (15/04).

 

 BEA CUKAI KUDUS GAGALKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DENGAN MODUS SAMPEL
Rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kudus

 

Dari penindakan tersebut petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) merek ‘MAYAPADA’ sejumlah 336 batang dan jenis SKM dengan merek “SEKAR MADU SMD” sejumlah 320.000 batang ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.473.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 214.549.783,” pungkasnya.

Selanjutnya atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa Minibus dan Rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (Jyk)

Verified by MonsterInsights