BEA CUKAI KUDUS GEMPUR ROKOK ILEGAL DI SEBUAH BANGUNAN DAN BUS AKAP

Rokok Ilegal.

Kudus, BLORANEWS – Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Senin (12/6) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Bea Cukai Kudus mendapati 184.100 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB, tim mencium adanya aktifitas penimbunan rokok ilegal di wilayah Jepara. Untuk memastikan, tim menuju lokasi sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan,” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 145.600 batang rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batanga, 4200 batang rokok jenis SKM dengan merek HMD BOLD, Flash BOLD, dan Surya Galaxy tanpa dilekati pita cukai, 34.300 batang rokok jenis SKM dengan merek BLITZ, R SEVEN, dan APPLE Gold yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 231.045.500, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 158.352.695.

Sebelumnya, sepekan yang lalu tepatnya pada Rabu 7 Juni 2023, Bea Cukai kudus juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dilakukan dengan menggunakan bus AKAP sekitar pukul 17.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 16.30 WIB, yang menunjukkan adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, ditemukan 72.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merek Lois L BOLD, SENDANG BIRU, FLASH BOLD, dan Surya GALAXY. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 90.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61.930.440.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, sekecil apapun informasi tentang peredaran rokok ilegal yang disampaikan oleh masyarakat, merupakan hal yang sangat berarti bagi kami,” pungkasnya.