fbpx

PENJUAL ROKOK ILEGAL DI BLORA DIBEKUK POLISI

Setelah dilakukan pengamatan selama kurang lebih 2 bulan, pengedar rokok ilegal di Kabupaten Blora akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku tersebut berinisial M alias A bin M (29).
Barang bukti pengedaran rokok ilegal di Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Setelah dilakukan pengamatan selama kurang lebih 2 bulan, pengedar rokok ilegal di Kabupaten Blora akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku tersebut berinisial M alias A bin M (29).

Diketahui, jajaran Kepolisian Resor Blora (Polres Blora) berhasil mengamankan pelaku pada 15 November 2022. Tepatnya di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Tercatat aktivitas pelanggaran hukum tersebut telah dijalankan pelaku sejak 6 bulan terakhir. Adapun modus yang digunakan ialah dengan menawarkan atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok polos, tidak dilekati pita cukai ke toko-toko atau distributor di wilayah Blora.

Karena diduga merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, Penyidik Polres Blora pun berkoordinasi dengan Penyidik PNS (PPNS) Bea Cukai Kudus. Dan Pada 18 November lalu, secara resmi proses hukum penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Akibat pelanggaran tersebut, Saudara M alias A bin M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Dengan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang, sebuah minibus Daihatsu Luxio warna putih, alat komunikasi berupa handphone, dan uang tunai hasil tindak pidana.

Kemudian pada 9 Desember 2022, berkas perkara telah diselesaikan oleh pihak PPNS Bea Cukai Kudus dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dan pada hari ini, Selasa (13/12/2022) tanggung jawab terhadap tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejari Blora untuk diproses lebih lanjut.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena hal itu merupakan tindak pidana dibidang cukai.

“Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Bea Cukai Kudus bersama APH dan Pemkab Blora berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (Kin)

Ikuti berita terkini dari Bloranews.com di Google News, klik di sini.

 

Verified by MonsterInsights