fbpx

BELUM TEMUI TITIK TERANG, KORBAN MAFIA TANAH LAYANGKAN SURAT KE BPN BLORA

BELUM TEMUI TITIK TERANG, KORBAN MAFIA TANAH LAYANGKAN SURAT KE BPN BLORA
Objek tanah yang disengketakan

Blora – Kasus dugaan penipuan dan praktik mafia tanah yang menimpa Imam (46) warga Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora sejak Februari 2021 hingga kini belum menemui titik terang.

Melalui kuasa hukumnya, Darda Syahrizal telah melayangkan surat kepada Lurah Cepu dan BPN Blora untuk meminta mediasi permasalahan ini.

BELUM TEMUI TITIK TERANG, KORBAN MAFIA TANAH LAYANGKAN SURAT KE BPN BLORA
Objek tanah yang disengketakan

 

“Dalam surat yang dikirimkan juga kami jelaskan kronologinya, termasuk tidak adanya sengketa pada lahan tersebut,” ujar Darda Syahrizal, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, mediasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan kepada Lurah Cepu bahwa tidak ada sengketa dalam objek yang dipermasalahkan.

“Kami inginya persoalan ini bisa diselasaikan dengan baik-baik,” imbuh Darda.

Sampai saat ini, Polsek Cepu masih melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan mafia tanah yang dilayangkan Darda.

Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan, menyampaikan bahwa semua pihak terlapor sudah dimintai keterangan. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada BPN Blora untuk meminta informasi terkait persoalan tersebut.

“Termasuk meminta keterangan kepada Lurah Cepu. Kami (juga) masih menunggu jawaban tertulis dari BPN. Setelah itu kami lakukan gelar perkara,” kata Imam.

Sementara itu, Bagian Sengketa BPN Blora, Taufiq Hidayat, membenarkan adanya persolan tanah tersebut dan belum memberikan keterangan tertulis kepada Polsek Cepu.

“Sedang kita proses mas, setelah pihak Polsek Cepu ke BPN untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait laporan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, telah diberitakan Imam warga Kelurahan Cepu menjadi korban dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Tanah seluas 700 M² di Kelurahan Cepu yang diklaim milik Imam sebagai ahli waris untuk keperluan sertifikat tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Padahal sebelumnya, tanah tersebut belum ada sertifikatnya. Pihak Kelurahan Cepu enggan menandatangani berkas sporadik, karena ada pihak lain yang mengaku telah memiliki hak atas tanah tersebut. (Jay)