fbpx

AMINUDIN, DARI POJOK KIDUL PAHLAWAN KE POJOK LOR PAHLAWAN

Direktur CV Galaxy Mega Indah, H. Abdullah Aminuddin. Foto : Bloranews

Blora, BLORANEWS – Nama Abdullah Aminudin kembali menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Pasalnya, sosok politisi PKB yang sempat viral karena kasus pertanahan itu, sekarang hampir melenggang ke Pahlawan. Dirinya berhasil memperoleh satu kursi DPRD Jateng Dapil V meski berstatus sebagai tersangka.

Dari Pojok Kidol Pahlawan, Polda Jateng

Seperti disampaikan oleh Sri Budiyono atau kuasa hukumnya, pada 7 Desember 2021 Abdullah Aminudin dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Sri Budiyono atas dugaan tindak pidana kasus mafia tanah. Dirinya dilaporkan dengan tuduhan membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik, berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020.

Atas laporan tersebut, tepatnya pada 18 November 2022, nama Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estingingsih ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu kemudian, Aminudin menggugat perdata Sri Budiyono di Pengadilan Negeri Blora, yang pada akhirnya, pihak Pengadilan Negeri Blora mengabulkan Gugatan yang dilayangkan oleh Aminudin (Putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla). Konpres Aminudin dan kuasa hukum setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blora, pada 12 September 2023.

“Terkait tanah tersebut, putusan pengadilan negeri (PN) Blora menyatakan itu jual beli, bukan hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Jadi, murni jual beli,” ucap Aminudin yang sebelumnya enggan buka suara.

Belum puas menghela nafas, menikmati kemenangannya, Aminudin kembali dipaksa berpikir dan berkeringat dingin lagi, lantaran atas perkara perdata yang diajukannya, dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang dimenangkan oleh Sri Budiyono.

“Kami mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang dimenangkan oleh pihak kami setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp,” ujar Sri Budiyono.

Usai dilaporkan, menjadi tersangka, hingga kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Semarang, kini perkara tersebut menuju babak baru. Polda Jateng menginformasi bahwa laporan korban terhadap tersangka telah dicabut. Keduanya diketahui telah berdamai melalui Restorative Justice (RJ).

“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban. Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,” jelas Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi kepada Bloranews.com.

Menuju Pojok Lor Pahlawan, Kantor DPRD Jateng

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Aminudin berhasil mengamankan satu kursi DPRD Jateng dapil V dengan perolehan 44.440 suara. Namun, politisi PKB itu belakangan ini santer dibicarakan lantaran berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, jika belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka seorang caleg tetap sah sebagai calon terpilih.

“Selama belum inkrah, tetap dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal caleg ialah melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.

“Jika pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkan ke Presiden dan Kemendagri,” pungkasnya.

Dalam Ancaman Internal, Proses Pelanggaran AD/ART (Disiplin/Etik) PKB

Belum kelar persoalan pidana yang menjeratnya, proses kepartaian, aturan partai, disiplin, hingga etik pun mengancamnya. Namun, perangkat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sampai hari ini masih tutup mulut, seolah belum melakukan tindakan apa-apa.

Sikap PKB ini berbeda dengan yang diterapkan kepada anggotanya yang bernama Edward Tannur, anggota DPR RI, atau sikap lembaga lain terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran aturan partai, disiplin, etik, maupun mencemarkan kehormatan kelembagaannya.

Di internal PKB, Edward Tannur, anggota DPR RI itu diberikan sanksi penonaktifkan kedudukan sebagai anggota Komisi IV DPR RI, hanya selang beberapa waktu setelah viralnya persitiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Perlakukan PKB ini sangat berbeda dengan perlakukan PKB terhadap Abdullah Aminudin. Perlakukan PKB ini juga sangat berbeda, jika dibandingkan dengan perlakuan lembaga atau instansi lain dalam menangani persoalan disiplin, etik, misalnya:

1. Majelis Pembina dan Pengawas Daerah PPAT Kabupaten Blora, yang telah melakukan proses etik terhadap PPTA Elisabeth Estiningsih, SH. PPAT yang juga menjadi tersangka bersamaan dengan Abdullah Aminudin.

2. MKMK, yang dengan sigap memproses Hakim MK yang diduga melanggar etik dalam menangani sidang uji Materi UU Pemilu yang mengatur batas usia capres cawapres. Memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.

3. Propam Polri, yang dengan cepat memberikan sanksi, baik berupa pemberhentian atau lainnya, baik kepada anggota biasa maupun kepada Para Perwira Polri yang terlibat dalam persoalan pelanggaran etik.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka patut ditunggu, akankah PKB segera bertindak, mengambil sikap, melakukan proses kepada anggotanya yang diduga melanggar aturan partai dan etik. Atau malah membiarkan Calegnya yang terlibat persoalan mafia tanah tetap melenggang ke Pojok Lor Pahlawan? (Kin)

Verified by MonsterInsights