fbpx

BLORA DALAM KESENJANGAN DBH MIGAS

Ilustrasi by: Tim Kreatif Bloranews

Blora, BLORANEWS – Kabupaten Blora mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu paling rendah dibanding daerah lainnya. Hal itu dirasa tidak adil mengingat Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Dengan kata lain, Blora seharusnya diidentifikasi sebagai daerah penghasil.

“Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja. Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP-nya ada 37 persen disini. Kantor Pertaminanya juga ada di Blora (Cepu),” tandas Ketua MAKI Boyamin Saiman dalam FGD DBH Migas di ruang pertemuan Setda Blora.

Dalam forum tersebut, diketahui bahwa perolehan DBH Migas Blok Cepu tahun 2024 untuk Kabupaten Blora senilai Rp 125,05 Miliar. Nominal itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan perolehan DBH Migas Kabupaten Bojonegoro yang mencapai Rp 1,8 Triliun.

“Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibanding Blora. Padahal bertetangga dan sama-sama masuk WKP Blok Cepu,” ujar Boyamin.

Mirisnya lagi, daerah lain di Jawa Timur yang notabenenya tidak masuk WKP Blok Cepu malah mendapat DBH Migas lebih besar daripada Blora. Seperti Jombang yang mendapat DBH Migas Rp137 Miliar, Madiun Rp143 Miliar, Nganjuk Rp140 Miliar, Lamongan Rp 142 Miliar, Ngawi Rp 140 Miliar, serta Tuban Rp 424 Miliar.

”Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi. Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” terangnya.

Menyikapi ketidak adilan itu, Pemkab yang didorong Boyamin Saiman berencana mengajukan Judicial Review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya tak lain tak bukan ialah untuk menaikkan DBH Blora yang hingga saat ini masih berada di posisi terendah.

Selain di posisi terendah, DBH Migas Blok Cepu untuk Blora juga mengalami kemerosotan. Dimana tahun 2023 lalu Blora mendapat DBH sebesar Rp 160,63 Miliar, tahun ini Blora hanya mendapat Rp 125,05 Miliar.

“Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” tambah Boyamin.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan setahun setelahnya Blora memang mendapat tambahan DBH Migas. Yang semula Rp 7 Miliar naik menjadi Rp 160 Miliar di tahun 2023. Namun turun lagi diangka Rp 125,05 Miliar di tahun ini.

“Masih jauh dari asas keadilan. Sehingga kami menyambut baik rencana JR ini. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro,” ujar Arief Rohman. (Wik)

Verified by MonsterInsights