fbpx

BLORA HANYA MILIKI DUA DESA MANDIRI

OPERASIONAL PT SEMEN REMBANG DIKELUHKAN WARGA BLORA
Jarak pemukiman warga dengan lokasi Pabrik Semen Rembang

Blora, BLORANEWS – Kabupaten Blora memiliki 271 desa dan 24 kelurahan. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ada 12 desa tertinggal, 220 desa berkembang, 37 desa maju dan 2 desa mandiri.

Sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2022, menduduki desa mandiri yaitu Desa Japah, Kecamatan Japah dan Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.

Status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 12 desa tertinggal meliputi Desa Plantungan Blora Kota, Gandu Bogorejo, Jurangjero Bogorejo, Nglanjuk Cepu, Gempol Jati, Kepoh Jati, Megeri Kradenan, Ngrawoh Kradenan, Botoreco Kunduran, Buloh Kunduran, Kadengan Randublatung serta Tanggel Randublatung.

Jika dihitung status kemajuan dan kemandirian desa tingkat Provinsi Jawa Tengah dari total 7.809 desa. 496 desa mandiri, 3.006 desa maju, 4.331 desa berkembang, 66 desa tertinggal. Untuk desa sangat tertinggal dan tidak memenuhi kriteria, desa di Jateng tidak ada.

Rincian data di atas dihitung melalui Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Kemudian disimpulkan status Indeks Desa Membangun, apakah masuk kategori desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, sangat tertinggal atau desa tidak memenuhi kriteria.

Untuk diketahui, keputusan Mendes PDTT tahun 2022 menetapkan status. Pertama, menetapkan kemajuan dan kemandirian desa tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kedua, status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun.

Ketiga, status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana pada diktum kesatu digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

Keempat, klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri atas desa mandiri sebanyak 6.238 desa, desa maju sebanyak 20.249 desa, desa berkembang sebanyak 33.902 desa, desa tertinggal sebanyak 9.584 desa dan desa sangat tertinggal sebanyak 4.982 desa.

Kelima, perhitungan status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada diktum keempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022. (Jam).

Verified by MonsterInsights