Blora – Membuang sampah sembarangan, akan berdampak serius di Blora. Pelaku yang membuang sampah sembarangan akan dianggap melanggar Perda Nomor 1 tahun 2011 Pasal 42 Ayat 2, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.
‘’Kami ingin membiasakan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Supaya masyarakat tahu membuang sampah sembarang hukumannya cukup berat,’’ ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati seperti dikutip Suara Merdeka, Minggu (12/08).

Seolah mengacuhkan himbauan ini, warga masih tetap saja membuang sampah sembarangan. Bahkan sampah dibuang di dekat papan pengumuman tersebut. Menurut Dewi, membangun kebiasaan itu bukan perkara mudah.
‘’Kita bangun dari lingkup terkecil dulu. Misalnya di sekolah-sekolah mau pun kelompok masyarakat seperti para pedagang kaki lima (PKL). Pada saat bersamaan membangun kesadaran masyarakat melalui lingkup keluarga masing-masing,” lanjutnya.
Di sisi lain, kesadaran menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan hidup mulai tumbuh antara lain makin banyaknya sekolah berpredikat sekolah Adiwiyata. Bahkan tahun ini SMP 1 Todanan terpilih menjadi sekolah terbaik pertama Adiwiyata tingkat Jateng.
Untuk diketahui, di Blora larangan dan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan, bukan hal yang baru. Pengumuman kerap dipasang di sejumlah tempat sejak beberapa tahun lalu. Namun dalam imbauan tersebut tidak disertai informasi ancaman hukuman.
Reporter : Rosyidi