fbpx

DIDUGA MOTIF ASMARA, PELAKU HANTAM KEPALA KORBAN DENGAN BATU BATA

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo

Blora- Misteri kematian Ratmiyati (41) warga Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora akhirnya terungkap. Kepolisian menduga, korban dianiaya lantaran motif asmara hingga akhirnya meregang nyawa.

 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo

 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, saat ini pelaku yang juga tetangga korban, bernama Doyo (50) telah diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti dan alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Diduga motif asmara. Barang bukti yang kita amankan, baju korban dan pelaku yang ada bercak darahnya, kemudian batu bata yang ada bercak darahnya. Kepala korban dipukul dengan batu bata berulang-ulang kali,” terang AKP Heri Dwi Utomo, Jumat (27/09).

Lebih lanjut, AKP Heri menambahkan, pelaku ditangkap dirumahnya dan sempat melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku menjawab dengan berbelit-belit meski akhirnya tetap ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Dengan adanya bukti yang cukup. Kita menetapkan status pelaku menjadi tersangka,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ratmiyati ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dalam rumah oleh suaminya pada Rabu (25/09) malam dengan luka di kepala belakang. Kemudian, Ratmiyati dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Cepu.

Semula, luka pada kepala Ratmiyati diduga akibat terjatuh. Belakangan, petugas medis setempat menilai janggal luka yang dialami korban. Tak lama, korban dipastikan meninggal dunia pada Kamis (26/09) pukul 02.00 WIB.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, luka korban bukan akibat terjatuh melainkan dari hantaman benda tumpul,” pungkas AKP Heri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (jyk)