fbpx

POLISI AMANKAN PELAKU PEMBUNUHAN DI KEDUNGTUBAN

Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP di rumah korban Ratmiyati (41) di Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP di rumah korban Ratmiyati (41) di Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora

Kedungtuban- Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan Ratmiyati (41) warga Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

 

Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP di rumah korban Ratmiyati (41) di Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP di rumah korban Ratmiyati (41) di Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku bernama Doyo (50) yang merupakan tetangga korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut.

“Saat diinterogasi berbelit-belit. Kita masih mendalami motif pelaku terkait kasus ini,” terang AKP Heri Dwi Utomo saat dihubungi Bloranews.com via sambungan selular, Jumat (27/09).

Lebih lanjut, AKP Heri menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara, polisi masih mendalami motif kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh suami korban, Sukardi (50) saat pulang dari warung kopi, pada Rabu (25/09) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, korban dibawa ke IGD RS PKU Cepu.

Dengan kondisi luka yang dialami korban, petugas medis di IGD merasa luka tersebut cukup janggal. Sehingga, petugas medis segera berkoordinasi dengan Polsek Kedungtuban terkait luka yang dialami korban. Korban dipastikan meninggal dunia pada Kamis (26/09) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. (jck)

Verified by MonsterInsights