fbpx

DINSOS BLORA: SDM PKH DILARANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, TERMASUK PILKADES!

Ilustrasi

Blora- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH.

 

Ilustrasi

 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Indah Purwaningsih menegaskan hal ini.  Pasalnya, dalam Pilkades Serentak Blora 2019, tepatnya di Desa Tutup Kecamatan Tunjungan, seorang pendamping PKH mendaftar dan telah ditetapkan menjadi Cakades setempat, Jumat (26/07).

“Sesuai kode etik, setelah jadi calon tetap harus mengundurkan diri, mas. Dinsos telah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan,” kata Indah Purwaningsih.

Sebagai informasi, pendamping PKH bernama Siti Lestari telah mendaftarkan diri dan kemudian ditetapkan menjadi Cakades Tutup, Selasa (23/07) malam. Dinsos P3A sempat mengeluarkan surat (semacam surat izin) bernomor 460/923/2019 terkait situasi ini. Belakangan, surat tersebut dicabut lantaran bertentangan dengan aturan yang ada.

“Selanjutnya surat keterangan(ijin) sudah tidak berlaku lagi. Saya harus megembalikan ke posisi semula. Yang berhak memberi ijin adalah pusat, bukan Dinsos. Karena yangf bersangkutan adalah personel dengan SK dari Kementerian Sosial RI,” imbuh Indah.

Panitia Pilkades Tutup, Umbaran Wibowo mengaku telah mengetahui terkait pencabutan surat tersebut. Pihaknya melakukan kajian dengan sejumlah pihak terkait, mengingat penetapan tersebut telah dilaksanakan.

“Dasar penetapan kami adalah surat ijin kemarin(Surat bernomor 460/923/2019). Karena pencabutan keluarnya setelah ditetapkan, kami harus melakukan kajian bersama panitia dan pihak-pihak terkait. Sehingga tidak salah dalam memutuskan,” jelasnya.

 

Baca juga: INI TAHAPAN PILKADES SERENTAK BLORA 2019

Lebih lanjut, Umbaran mengatakan proses Pilkades Tutup tetap berlanjut. Kendati demikian, dirinya berharap Cakades dengan latar belakang Pendamping PKH tersebut mengambil sikap tegas terkait keputusan yang diambilnya.

“Tetap lanjut maju Cakades. Tidak ada opsi yang diberikan panitia. Saat ini, panitia hanya menunggu sikap Mbak Lis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkades Serentak Blora diikuti sebanyak 241 desa. Pasca penetapan Cakades, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung pada 29 Juli mendatang. Tahapan puncak, yakni pemungutan suara akan berlangsung pada 4 Agustus nanti. (top)