Blora – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mencatat masukan 328 pemilih pada rapat koordinasi yang dilakukan secara daring dihadiri oleh Bawaslu Blora, Dindukcapil Blora, Polres Blora, Kodim Blora, dan seluruh perwakilan parpol se-Kabupaten Blora, Senin (05/07).
Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti, mengatakan dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan juni sejumlah 702.385 pemilih, laki-laki sejumlah 347.357 dan perempuan 355.028 Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan 295 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Blora.
“Di bulan juni ini KPU Blora mendapat masukan sejumlah 328 pemilih,untuk pemilih TMS sejumlah 120, pemilih baru sejumlah 208 dan perbaikan data pemilih sejumlah 0 pemilih,” ucap Heni.
Heni mengungkapkan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI /Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.
“Sebab jika hal ini tidak dilaksanakan, bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di negara ini. Validasi data pemilih menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas pemilu maupun pemilihan yang lebih akuntabel, transparan dan bermartabat. Demikian juga terhadap perlindungan data pemilih, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk keperluan di luar kepemiluan,”ungkapnya.
Heni menambahkan tujuan dari pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
“Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel dan komprehensif KPU Blora selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan, Kegiatan ini dilakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih,” tambahnya.
Demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas KPU Blora berharap partisipasi dan masukan dari semua pihak. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Blora JL. Halmahera 11 Blora atau melalui website http:/kpu.blorakab.go.id (spt)