Blora, BLORANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 .
Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa, pada tahun 2023 telah diprogramkan pembentukan 14 rancangan Perda umum dan 3 rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelasnya di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
“Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024. Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya.
Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
“Sehubungan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” terangnya.
Kemudian, acara dilanjut dengan penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peaturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD.
“Demikian tadi telah dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” kata Ketua DPRD Blora.
H.M. Dasum menyampaikan kepada semua anggota Dewan, diharapkan untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Dj)