fbpx

DUA ALUMNI GASAK BARANG ELEKTRONIK SDN 5 MENDENREJO

dua pelaku pencurian berinisial AS (18) dan NES (22) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.

Kradenan- Entah apa yang terbesit di pikiran kedua pelaku pencuri ini. Mereka nekat menggasak barang-barang elektronik berupa 17 unit Smartphone jenis tablet merk SAMSUNG Galaxy yang merupakan barang inventaris beserta uang tunai Rp 1.800.000, di SDN 5 Mendenrejo yang tak lain adalah sekolah mereka pada waktu masih duduk di bangku SD dulu.

 

Dua pelaku pencurian berinisial AS (18) dan NES (22) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.

 

Diketahui dua pelaku pencurian berinisial AS (18) dan NES (22) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Mereka berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kradenan Polres Blora pada, Senin(20/07) kemarin.

Kapolsek Kradenan Polres Blora AKP Sugiharto mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo, Sapto Jumadiyo (30) pada tanggal (18/07) yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut  memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kradenan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan, Senin (20/07) kemarin.

“Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor. Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya-foya dan minum minuman keras,” jelas AKP Sugiharto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jyk)

Verified by MonsterInsights