Kradenan- Entah apa yang terbesit di pikiran kedua pelaku pencuri ini. Mereka nekat menggasak barang-barang elektronik berupa 17 unit Smartphone jenis tablet merk SAMSUNG Galaxy yang merupakan barang inventaris beserta uang tunai Rp 1.800.000, di SDN 5 Mendenrejo yang tak lain adalah sekolah mereka pada waktu masih duduk di bangku SD dulu.
![](https://www.bloranews.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200721_123253-min.jpg)
Diketahui dua pelaku pencurian berinisial AS (18) dan NES (22) warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Mereka berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kradenan Polres Blora pada, Senin(20/07) kemarin.
Kapolsek Kradenan Polres Blora AKP Sugiharto mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo, Sapto Jumadiyo (30) pada tanggal (18/07) yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kradenan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan, Senin (20/07) kemarin.
“Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor. Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya-foya dan minum minuman keras,” jelas AKP Sugiharto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jyk)