fbpx

DUA PENCURI SPECIALIS PEMBOBOL SEKOLAH DI TANGKAP

DUA PENCURI SPESIALIS SEKOLAH
Barang bukti yang di amankan kepolisian Foto : Humas Polres Blora

Blora – Setelah berhasil membobol SDN 1 Purwosari di Desa Purwosari, Blora seminggu yang lalu, Jum’at (31/3/2017), akhirnya dua dari tiga tersangka spesialis pencurian di gedung sekolah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota.

“Ada dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sasarannya memang barang-barang elektronik seperti laptop, LCD, Komputer dan uang yang disimpan di almari sekolah,” ujar Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, Sabtu (8/4/2017).

 

DUA PENCURI SPESIALIS SEKOLAH
Barang bukti yang di amankan kepolisian Foto : Humas Polres Blora

 

Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, akhirnya Unit Reskrim Polsek Blora menangkap Azib alias Tempe (23) di rumahnya di Desa Sitirejo, Tunjungan, Blora. Dari keterangan Azib, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap Wahyu Setyo Haryadi alias Tiyok (23) di rumahnya di Kelurahan Bangkle Blora, tanpa perlawanan.

Dalam aksinya ini, kata Kapolsek, para pelaku membobol gedung sekolah pada waktu malam hari. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Parijan yang bertugas sebagai penjaga SD Negeri 1 Purwosari sekitar pukul 06.00 WIB pada Jumat (31/04/17) lalu.

Dirinya mendapati cendela dan lemari pada ruang guru dalam keadaan rusak dan terbuka, serta dua LCD merk Acer dan Hitachi, dua kamera digital merk Sony dan Samsung milik sekolah tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Mapolsek Blora Kota agar.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Smartphone merk Samsung, Satu HP merk Nokia, Satu Tas Punggung beserta Linggis dan Obeng yang digunakan tersangka saat beraksi. Hasil dari kejahatan yang mereka lakukan telah dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

“Masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang berinisial R, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka.  Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di sepuluh tahun penjara.” Tandas Kapolsek Blora Kota.

Reporter : Ngatono/Polres Blora

Verified by MonsterInsights