EDARKAN SABU, ANGGOTA POLSEK PADANGAN TERCIDUK DI NGARENG CEPU

Ketiganya diciduk ketika tengah menunggu calon pembeli barang haram itu tidak jauh dari Stasiun Cepu.

Cepu – Tiga pengedar sabu yang tengah menunggu calon pembeli berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Blora, Kamis (07/09) lalu. Pelaku diciduk di depan Puskesmas Kampung Ngareng, Cepu. Mirisnya, salah satu dari pengedar sabu ini merupakan anggota Polsek Padangan Bojonegoro.

 

Ketiganya diciduk ketika tengah menunggu calon pembeli barang haram itu tidak jauh dari Stasiun Cepu.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 buah ponsel Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi K 5908 KY, uang tunai satu juta rupiah hasil penjualan sabu, uang tunai 30 ribu rupiah upah penjualan sabu, dan satu paket sabu seberat 3 gram siap jual.

Ketiga pelaku adalah Jayusman (53) anggota Polsek Padangan Bojonegoro, Riyanto (32) warga Desa Giyanti Kecamatan Sambong, dan Rumpis (42) warga Cepu Kidul, Cepu. Ketiganya diciduk ketika tengah menunggu calon pembeli barang haram itu tidak jauh dari Stasiun Cepu. Jayusman terancam dipecat dari korps kepolisian karena perbuatan pidana yang dilakukannya ini.

AKP Suparlan, Kasatres Narkoba Polres Blora memastikan oknum polisi yang terlibat kasus narkoba ini akan mendapat ganjaran yang setimpal dan akan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora