fbpx

MEDIASI GAGAL, SIDANG LANJUT POKOK PERKARA

Upaya mediasi antara Setiyadji Setyawidjaja (penggugat) dan tergugat (Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra, red) gagal. Tidak ada titik temu. Rencananya, Rabu, 9 Maret ini sidang berlanjut ke pokok perkara. Yaitu pembacaan tuntutan.
Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto.

Blora – Upaya mediasi antara Setiyadji Setyawidjaja (penggugat) dan tergugat (Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra, red) gagal. Tidak ada titik temu. Rencananya, Rabu, 9 Maret ini sidang berlanjut ke pokok perkara. Yaitu pembacaan tuntutan.

Diketahui bersama, gugatan ini muncul lantaran Setiyadji Setyawidjaja tak terima diberhentikan dari DPRD Blora. Tepatnya, setelah terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto menilai, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu telah menghentikan Penggugat Setiadji Setyawidjaja sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024. Padahal kliennya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.

“Saat ini, proses hukum, yang berjalan di Pengaidlan Negeri (PN) Jakarta selatan masih ada upaya banding. Kemudian yang di PN Blora, tanggal 9 bacaan gugatan. Sebab upaya mediasi gagal. Tidak ada titik temu,” terangnya melalui sambungan telefon kemarin.

Dia menambahkan, mediasi gagal karena beberapa alasan. Salah satunya dari pihak gubernur mau menunda dan kliennya tidak masuk keanggotan dewan. Sementara Setiadji Setyawidjaja, mau ditunda tapi dia kembali lagi jadi DPRD.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Muhamad Khamdun mengaku, untuk gugatan di PN Blora, kasus Perdata SK Gubernur Jateng, soal peresmian pemberhentian tetap anggota DPRD, posisinya sudah selesai mediasi.

“Mediasi dinyatakan tidak berhasil dan akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada 9 Maret mendatangg,” jelasnya.

Sehingga, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Setiadji Setyawidjaja, menunggu proses putusan sengketa hukum. Baik di PN Blora maupun PN Jakarta Selatan.

“KPU belum bisa memastikan sampai kapan bisa selesai. Sehingga KPU osisinya hanya menungu sampai Dua perkara hukum ini inkrah,” tambahnya. (sub).