HINGGA KAMIS, BAWASLU BARU TERIMA 3 STTP KAMPANYE PASLON

ANNY BAWASLU
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah. foto : Bawaslu Blora

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora hingga Kamis (08/10) baru terima tiga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye masih kurang.

 

ANNY BAWASLU
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah. foto : Bawaslu Blora

 

“Dengan STTP kampanye yang hanya berjumlah tiga sepanjang 12 Hari Kampanye menunjukkan belum tertibnya tim pemenangan paslon.” Jelas Anny di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora pada Kamis (8/10).

Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, peserta Pemilihan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis jika mengadakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, atau pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat Kepolisian setempat ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Menurutnya, salah satu fungsinya adalah untuk pemetaan kerawanan wilayah dan perlindungan keamanan bagi pihak-pihak yang berkegiatan.

Adapun tiga STTP kampanye yang sudah terbit adalah dari kegiatan paslon Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto di Seloparang Kecamatan Jepon. Dan dua kegiatan dari paslon H. Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati, masing-masing di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Tunjungan.

Terkait hal tersebut, Anny kembali menghimbau pasangan calon atau tim kampanye untuk mengurus STTP dalam setiap kegiatan mengumpulkan masa.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan Untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta STTP sudah bisa diterbitkan.

Menurutnya, jika pasangan calon atau partai pengusul, tim kampanye maupun pelaksana kampanye sudah mengantongi STTP maka kegiatan kampanye bisa dilaksanakan dengan penuh rasa aman tanpa takut akan dibubarkan Bawaslu.

“STTP ini sebagai bentuk perlindungan saat melakukan kegiatan kampanye, kami menghimbau pasangan calon beserta timnya untuk mengurus ijin (STTP),” ungkapnya seperti dikutib laman bawaslu Blora, Selasa (29/09).

Lebih lanjut, Andyka menambahkan jika STTP juga bisa dibuat secara kolektif  dimana dalam satu STTP bisa untuk beberapa kegiatan kampanye dalam waktu tertentu.

“Rekan-rekan dari Kepolisian akan membantu dalam pengurusan STTP, tidak ada yang sulit. Juga bisa untuk kolektif, dimana setiap satu STTP bisa berisi beberapa kegiatan dalam waktu tertentu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tahapan kampanye telah dimulai pada Sabtu (26/09) dan akan berlangsung hingga (05/12) mendatang. Sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua PKPU nomor 6 Tahun 2020, kampanye yang bisa dilakukan dan diperbolehkan saat pandemi adalah kampanye tatap muka dalam ruangan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Dan wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri, juga ketersediaan sarana sanitasi. (Jyk)