fbpx

INI CATATAN KARIR WAHYU AGUSTINI, TERSANGKA KORUPSI UPSUS SIWAB

Wahyu Agustini
Wahyu Agustini

Blora- Tersangka kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora 2017/2018, Wahyu Agustini ternyata memiliki catatan karir yang cemerlang, Rabu (25/09).

Sayangnya, prestasi yang dimilikinya ini harus tercoreng akibat perbutan lancung yang disangkakan kepadanya. Wahyu mengawali karir ASN sebagai staf Dinakikan Blora dan terus naik hingga ke kepala OPD tersebut.

Lantaran kasus korupsi yang ternyata telah menyeret namanya sejak akhir 2018 lalu, Wahyu harus rela melepaskan jabatan kepala dinas dan menjalani tugas baru sebagai staf ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan pada awal 2019.

”Kaget saja. Tapi, kami ikuti proses hukum yang berjalan. Untuk jabatan nanti, kami kaji lagi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Blora,” komentar Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi.

Berdasarkan catatan yang dihimpun Bloranews.com, Wahyu memulai karirnya sebagai ASN dan bertugas menjadi staf di Dinakikan Blora. Kemudian, kariernya naik menjadi Kepala Seksi (Kasi) pada dinas yang sama.

Tak berhenti disitu, Wahyu kemudian dirotasi ke Kepala Subbagian (Kasubbag) Setda Blora. Posisi selanjutnya adalah Camat Bogorejo, kemudian menjadi Kabag Tata Pemerintahan dan pernah juga menjabat sebagai Kabag Perekonomian.

Berlanjut dengan menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tak lama, Wahyu dipercaya memimpin Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora. Tercium keterlibatannya dalam korupsi Upsus Siwab, Wahyu dipindahkan menjadi Staf Ahli8 Bupati Blora awal tahun lalu.

Sebagai informasi, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 670 juta. Ditengarai, uang tersebut digunakan untuk kepentingan perjalanan, selebihnya untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan Upsus Siwab. Hingga saat ini, Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini. (jyk)